PORTALOKA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai nasib mahasiswa yang masuk Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto melalui jalur mandiri yang kini sedang tersandung dugaan korupsi.
Kasus dugaan korupsi tersebut menyeret nama Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) dan 5 orang lainnya yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Keenam tersangka diduga melakukan korupsi dan gratifikasi kepada calon mahasiswa saat mengikuti proses jalur mandiri dengan meminta sejumlah tambahan uang di luar biaya resmi dari Unsoed.
KPK: Mahasiswa Tetap Bisa Ikut Perkuliahan
Saat ditanya mengenai nasib mahasiswa yang masuk kuliah melalui jalur mandiri yang bermasalah tersebut, KPK menyebut pihaknya tidak mencampuri persoalan akademik.
“Memang ada mahasiswa yang masuk 2025, maupun 2026, dapat kami tegaskan bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2026.
Oleh karena itu, mahasiswa terkait masih bisa tetap mengikuti proses perkuliahan yang diselenggarakan pihak kampus.
“Mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa,” imbuhnya.
“Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya,” sambungnya.
Baca Juga: KPK soal Kasus Penangkapan Rektor Unsoed: Jalur Mandiri Berpeluang jadi Ladang Korupsi
KPK Fokus pada Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa KPK hanya akan mengusut kasus di ranah dugaan tindak pidana.
“Apakah ada evaluasi dari pihak rektorat atau Kementerian, itu hal yang berbeda. Kita tidak masuk ke situ,” ujar Taufik.