PORTALOKA.ID - Linimasa media sosial, tengah ramai membahas kontroversi yang terjadi dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Sebelumnya, kontroversi itu mencuat ke permukaan usai beredar dugaan adanya kegiatan promosi minuman keras (miras) dengan tantangan hafalan Al Quran dalam festival musik di Jakarta tersebut.
Terkini, Advokat Muhammad Rizki dari Tim Hukum Muslim sejumlah pihak mendatangi Polda Metro Jaya untun melaporkan sedikitnya 5 orang yang diduga terlibat dalam dugaan promosi yang tak etis itu.
Laporan itu sekarang telah terdaftar dengan nomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA per-tanggal 11 Agustus 2026.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Truk vs Mobil Kiai Anwar Zahid di Bojonegoro: Awalnya Antre Buka-Tutup Jalur
Diketahui, 5 orang yang dilaporkan, yakni pihak dari event organizer (EO), produsen miras, 2 orang pembawa acara atau MC dan perempuan pelantun Al-Quran.
"Hari kami akan laporkan kurang lebih 5 pihak. Yang pertama itu ialah EO dari acara tersebut, acara sampah tersebut," kata Rizki kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
"Yang kedua, produsen daripada miras. Yang ketiga, ada dua orang MC. Lalu yang terakhir itu perempuan yang melafazkan Al-Qur'an demi mendapatkan satu botol miras," imbuhnya.
Siapa Saja yang Dipolisikan?
Merujuk pada surat tanda penerimaan laporan, tertulis pihak terlapor di antaranya yakni dari oknum pembawa acara, atas nama Revnaldo Ega S.
Baca Juga: Sinergi UNNES dan MGMP Jepara: Bekali 64 Guru SMP Hadapi Era Koding dan Kecerdasan Artifisial
Kemudian, terdapat pula atas nama brand miras yaitu Newport (Orang Tua Group) dkk, serta atas nama pihak penyelenggara The Sounds Project.
Dalam laporannya, Rizki melaporkan soal dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagaimana Awal Mulanya?