berita

Sosok Gus Haris, Tangan Kanan Bupati Pemalang yang Diduga Jadi Penghubung Makelar Kasus Ayah Staf KPK

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:20 WIB
Menyoroti peran Gus Haris tersangka dugaan kasus pemerasan sekaligus orang kepercayaan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Instagram.com/@feedmedsos)

Lantas, siapakah sebenarnya sosok Gus Haris yang diketahui merupakan orang kepercayaan atau tangan kanan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro itu? Berikut ulasannya.

Baca Juga: BSI Bakal Semarakkan Danantara Housing Expo 2026: Hadirkan Promo Eksklusif hingga Konsultasi dengan Ahlinya untuk Hunian Idaman

Tangan Kanan sang Bupati Pemalang

Berdasarkan penelusuran, Gus Haris merupakan sosok yang datang dari pihak swasta yang bertindak sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Secara hukum dan struktural pemerintahan, ia sebenarnya tidak tercatat memiliki jabatan formal atau posisi resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Kendati demikian, dalam ranah operasional, ia memegang peran yang sangat krusial bagi sang Bupati.

Sejauh ini, KPK mengungkap peran Gus Haris yang mengenalkan Anom Widiyanto dengan makelar kasus, Lilik Budi Suprianto.

Baca Juga: Giliran Guru TK se-Indonesia Tuntut Kesejahteraan dan PPPK, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Siap Tindaklanjuti Aspirasi IGTKI-PGRI

Sebagai catatan, Lilik Budi Suprianto adalah ayah dari staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Budi Dias Oktavianto.

KPK menyebut, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris diduga salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi ke oknum pada KPK.

Jadi Penghubung Makelar Kasus?

Dalam kasus ini, Gus Haris diduga memanfaatkan jaringan keluarganya, melalui adik iparnya yang bernama Harun untuk mencari jalur belakang di KPK.

Taufik menyebut, Setelah itu, terdapat pertemuan yang dilakukan Bupati Anom, Gus Haris, dan Lilik di Magelang dan Semarang, sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Transformasi BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian Nasional

Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini