PORTALOKA.ID - Sosok Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) tengah menjadi perbincangan hangat pasca penangkapan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Gus Haris disebut-sebut sebagai tangan kanan Anom Widiyantoro yang kini menjadi tersangka kasus korupsi.
Anom sendiri ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ia diduga melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang dan swasta.
Baca Juga: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Rumah Kerabat hingga Kantor DPUPR Turut Disegel
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Mereka ialah Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, orang kepercayaan bupati yakni Mohamad Haris alias Gus Haris, Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias yang bernama Lilik Budi Suprianto (LBS).
Atas kasus tersebut, Anom sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada 27 Juli 2026.
Berdasarkan laporan KPK, Gus Haris diduga sempat mengumpulkan uang hasil pemerasan dari bahawan bupati dan rekanan swasta.
Baca Juga: Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT RI ke-81, Ada Zikir Bersama hingga Merdeka Run
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyebut Anom bersama Gus Haris memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar.
"AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan swasta untuk keperluan pribadinya," kata Taufik dikutip dalam keterangannya, pada Jumat, 31 Juli 2026.
"Ada pun, GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” imbuhnya.