berita

Tanpa Rompi Pink dan Borgol, Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot,

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:36 WIB
Mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah resmi ditahan (Instagram @fakta_indo)

"Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ungkap Rudi.

Oleh sebab itu, Rudi menilai pihaknya memandang Febrie memerlukan perlindungan untuk proses akuntabilitas, transparansi.

Kejagung juga mengklaim telah bersinergi dengan KPK dalam penanganan perkara ini.

"Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," imbuh Rudi.

Berkaca dari hal itu, kontroversi dalam penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini menuai kritik tajam dari sebagian kalangan.

Salah satunya, datang dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti Kejagung yang tidak mengenakan rompi pink kepada Febrie.

Kejagung Dinilai Pertontonkan Ketidakadilan

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil mengecam tindak penahanan Kejagung terhadap tersangka korupsi Febrie Adriansyah.

"Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik," kata Syahrul dalam keterangannya, pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Atas hal tersebut, Syahrul menilai potret tersebut mencederai asas keadilan dan kesetaraan di mata hukum.

"Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink," sindirnya.***

Halaman:

Terkini