Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang merupakan senior korban sekaligus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan AMR, selaku pimpinan pondok pesantren.
Penetapan tersangka AMR karena diduga ada unsur kelalaian sebagai pimpinan ponpes dan tersangka MR yang masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).***