berita

Tim Hotman Paris Cium Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah: Izin Berlapis saat akan Temui Korban

Selasa, 14 Juli 2026 | 10:19 WIB
Pengacara ungkap kesulitan saat akan bertemu dengan santri korban pembakaran di ponpes Lombok Tengah. (YouTube Curhat Bang Denny Sumargo)

Menurut Putri, dirinya membawa pesan yang jelas dari Ketua Komisi III DPR RI sampai menunjukkan pesan WhatsApp untuk bisa segera bertemu korban.

“Saya tunjukkan isi WA Pak Habib ke Polisi yang jaga, lalu beliau berkomunikasi entah dengan siapa saya enggak tahu. Akhirnya menunggu lagi, menunggu pendamping memberikan izin,” terangnya.

Baca Juga: Kolaborasi SKI dan Promedia Group di Program 'Ganti Atap Rumah Ibadah’ Sulap Musholla di Jaktim Lebih Layak dan Nyaman

Hampir Tak Diizinkan Masuk Kamar Korban

Persoalan lain yang diungkap Putri, dirinya hampir tak mendapat izin untuk masuk ke kamar rawat inap korban dan dijanjikan untuk bertemu di luar ruangan.

“Saya tambah bingung kenapa kok dibawa keluar, kan ini sakit, kenapa kami harus di depan pintu. Alasan mereka, ruangan kamarnya berantakan dan enggak enak, tapi ya harus enggak apa-apa namanya rumah sakit,” ujar Putri.

“Namanya rumah sakit, enggak mungkin kami minta tolong dirapikan, kan enggak mungkin. Ya udah, kita tahu kondisinya rumah sakit,” sambungnya.

Saat masuk ke ruangan kamar, Putri melihat korban D sedang bercanda dan korban SAH sedang diinfus dan dibersihkan lukanya.

“Jujur saya merasakan ada sedikit kejanggalan menurut kami, kenapa harus melalui lapis-berlapis pemeriksaan ini. Kan ini korban,” tambahnya.

Baca Juga: OJK Tegal Perkuat Peran Guru untuk Cerdaskan Literasi Keuangan Generasi Muda

Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok

Kasus ini bermula saat insiden kebakaran di salah satu ruangan ponpes pada 13 Desember 2025 dengan 3 korban berinisial SS, SAH, dan ADR.

Akibat peristiwa tersebut, SAH mengalami luka bakar sekitar 20-30 persen dan korban lainnya, ADR sekitar 30-40 persen.

Sedangkan SS, mengalami luka bakar 60-70 persen dan meninggal dunia pada usai sempat dirawat di RSUD Praya selama sepekan.

Penyidikan kemudian dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini