PORTALOKA.ID - Kasus hukum dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha sudah menjerat 27 tersangka.
Ada 14 tersangka baru yang sebelumnya ditetapkan oleh kepolisian dari Polresta Yogyakarta itu, sebanyak 12 orang telah dilakukan penahanan di Polresta Yogyakarta dan Polsek Wirobrajan.
Terbaru, polisi mengungkapkan peran 14 tersangka baru, yaitu yang berperan sebagai admin, satpam, dan kerumahtanggaan.
Satpam dan Petugas Kebersihan jadi Tersangka karena Alasan Pembiaran
Baca Juga: Sebut Jemaah Haji Lansia Merepotkan, Ketua KBIHU Jabar Disemprot DPR: Cabut Istilah Itu!
Meski tidak ikut turun langsung menangani anak-anak di daycare, satpam dan petugas kebersihan jadi tersangka karena membiarkan penganiayaan dan penelantaran terjadi.
Polisi mempertimbangkan bahwa satpam dan petugas kebersihan di daycare Little Aresha mengetahui tindakan keji pengelola dan pengasuh kepada anak-anak, tapi tetap dibiarkan.
“Terkait satpam dan yang bersih-bersih di dalam UU Perlindungan anak ada kata-kata membiarkan seharusnya kalau mengetahui ada tindak pidana melaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri Kepada awak media pada Selasa, 7 Juli 2026.
Lebih lanjut, polisi menilai seharusnya ada tindakan upaya untuk mencegah dan melaporkannya kepada polisi.
Baca Juga: Pengakuan Ibu yang Titipkan Anaknya di Daycare Little Aresha, Temukan Luka Memar di Bagian Lengan
Ada Tersangka yang Tak Ditahan dan Wajib Lapor karena Hamil
Saat pemeriksaan kepada 14 tersangka, diketahui ada 2 orang yang tidak ditahan oleh polisi.
“Satu orang tidak memenuhi panggilan dan satu orang lagi kondisinya hamil,” terang Apri.
Mengenai tersangka yang sedang hamil, penahanannya diganti dengan kewajiban wajib lapor selama dua kali dalam seminggu dan tersangka yang mangkir, akan dilakukan panggilan kedua.