Beredarnya surat dinas di media sosial X itu, memperlihatkan pembertahuan perjalanan dinas Menteri PU dalam rangka mengikuti "High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda".
Diketahui, pertemuan tersebut adalah pertemuan tingkat tinggi resmi di bawah naungan PBB.
Umumnya, forum itu dikoordinasikan oleh UN-Habitat dan Majelis Umum PBB, yang bertujuan untuk mengevaluasi dan meninjau pencapaian tengah waktu dari implementasi Agenda Baru Perkotaan di seluruh dunia.
Dalam keterangannya, pertemuan itu berlangsung tanggal 13-19 Juli 2026 mendatang.
Ada Nama Dody Hanggodo, Istri, dan Anak
Hal yang menuai sorotan, yakni adanya Lampiran I Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026.
Selain nama Dody Hanggodo, pada lampiran itu, tercantum nama istrinya, Irma Hermawati dan sang anak, Aurellia Tsabitha Meidirama yang menggunakan paspor biasa.
Sebagian kalangan, kini mempertanyakan ihwal aturan perjalanan dinas pejabat negara yang mengajak keluarganya ikut kunjungan ke luar negeri.
Bagaimana Aturan Resminya?
Berdasarkan aturan pelaksanaan anggaran dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Pasal 7 ayat 7), pejabat negara termasuk menteri, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai "pihak lain".
Kendati demikian, hal tersebut jika kegiatan atau menghadiri acara di luar negeri tersebut memang mensyaratkan atau mengundang keikutsertaan pasangan pejabat atas seizin presiden.
Namun, tidak ada klausul yang memperbolehkan pembiayaan atau fasilitas akomodasi dinas negara diberikan kepada anak kandung pejabat untuk perjalanan dinas luar negeri.
Dalam kasus ini, istri Menteri PU pada dugaan surat dinas tersebut difasilitasi dengan paspor diplomatik, sementara sang anak menggunakan paspor biasa.