berita

Kejagung Ungkap Ada Peran Oknum Kolonel TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Jumat, 3 Juli 2026 | 06:37 WIB
Ilustrasi - Ada oknum perwira TNI yang diduga ikut bermain dalam tata kelola MBG (BGN)

“Jadi, koneksitas bukan karena perbuatannya di militer tapi statusnya sebagai militer, itu dilakukan penyidikan secara koneksitas dan di kami adalah Jampidmil,” imbuhnya.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Buka Suara soal Lagu Lalaki Langit yang Dianggap Rendahkan Perempuan

Oleh karena itu, Syarief menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

Tersangka ketujuh yang baru saja ditetapkan adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang terlibat dalam pengadaan ompreng yang dijual untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain LMI, 6 tersangka sebelumnya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.***

Halaman:

Tags

Terkini