PORTALOKA.ID - Kabar gembira untuk para guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran 2027 yang diajukan Kemenag.
Adapun jumlah anggaran yang disetujui DPR sebesar Rp41,8 triliun. Jumlah dukungan fiskal ini naik dari usulan semula sebesar Rp27,9 triliun.
Penambahan anggaran ini disepakati untuk difokuskan pada tiga program strategis umat, yaitu percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta afirmasi peningkatan insentif guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.
Baca Juga: Akomodir Aspirasi Guru Honorer, Sufmi Dasco Tegaskan DPR dan Pemerintah akan Revisi Undang-Undang
Dari total penyesuaian anggaran yang disetujui, alokasi terbesar senilai Rp9,1 triliun diarahkan untuk mendukung percepatan revitalisasi sarana dan prasarana di 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan di seluruh Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama para mitra K/L di Senayan.
Komisi VIII DPR juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk persiapan pembentukan dan operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren.
Sementara untuk klaster peningkatan insentif guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik, disetujui tambahan alokasi sebesar Rp295,8 miliar demi menaikkan besaran unit cost menjadi Rp1,5 juta per bulan.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN," ujar Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dikutip Senin, 22 Juni 2026.
Menag menjelaskan, Kementerian Agama sebenarnya telah mendapatkan Pagu Indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun.
Dari pagu dasar tersebut, Kemenag juga sudah mengunci dukungan anggaran untuk Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) sebesar Rp19,0 triliun yang tersebar pada Program Wajib Belajar 13 Tahun, Kualitas Pengajaran, dan Pendidikan Tinggi.