Respons Pemprov DKI Jakarta dan Sudinhub Jaktim
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa saat itu Dishub sedang melakukan penertiban parkir liar.
Baca Juga: Sempat Dipertanyakan Kuasa Hukum, Polisi Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
“Ini kejadian Rabu, 17 Juni 2026. Tim Dishub dari Sudinhub Jaktim melakukan operasi penertiban bersama terhadap parkir liar,” ungkap Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu, 20 Juni 2026.
“Karena kendaraan sudah berada di dalam truk, maka si bapak diajak ke kantor Sudin Perhubungan Jaktim untuk mendapatkan edukasi dan penjelasan,” imbuhnya.
Prastowo juga menambahkan bahwa Agung berjanji tidak akan mengulangi perbuatan parkir sembarangan dan motor langsung dikembalikan.
Adapun Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” kata Harlem, dikutip dari keterangan yang diunggah di Instagram Sudinhub Jakarta Timur pada Sabtu, 20 Juni 2026.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh petugas dalam pelaksanaan penertiban tersebut,” sambungnya.
Harlem juga menyatakan akan melakukan evaluasi kepada petugas selama menjalankan tugas agar lebih humanis.
“Ke depan, kami akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan lebih humanis, persuasif, serta tetap mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tukasnya.***