Hal tersebut, meskipun wujud fisik kendaraan motor listrik tersebut masih belum sepenuhnya rampung.
"Nah, kemudian setelah dicek, rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar. Oleh pejabat lama, ya," ungkap Dudung.
Dudung lantas membeberkan, besaran estimasi kerugian negara dari proyek yang ditandatangani pejabat lama tersebut.
Baca Juga: Didapuk jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana, Ini Latar Pendidikan Nanik S Deyang
Oleh sebab itu, Kepala KSP itu berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini secara tegas.
"Dan ada selisih, diperkirakan sekitar Rp200 miliar. Ya berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 miliar," terang Dudung.
"Ya ada mark up. Ya ini mudah-mudahan lah proses hukumnya segera tepat," tandasnya.***