PORTALOKA.ID - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti dugaan pesta penyimpangan seksual sesama jenis alias gay di wilayah Telukjambe Timur, Karawang.
Sebelumnya, beredar rekaman video yang memperlihatkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan sejumlah pria di Karawang.
Terkini, polisi telah menetapkan setidaknya, 5 remaja sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila sesama jenis setelah diduga terlibat dalam pesta gay tersebut.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah mengklaim, viralnya video itu telah menimbulkan keresahan bagi kalangan masyarakat.
Baca Juga: Update Skandal Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim: JPU Tolak Semua Pledoi di Sidang Replik
"Para terduga pelaku kami amankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral di media sosial," kata Fiki sebagaimana dikutip dari keterangannya dalam konferensi pers di Karawang, pada Rabu, 10 Juni 2026.
"Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang," tegasnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi dugaan kasus pesta gay di Karawang ini berdasarkan keterangan polisi? Berikut ulasannya.
Terciduk di Sebuah Rumah Telukjambe
Dalam kasus ini, mulanya sejumlah terduga pelaku dilaporkan sempat berkumpul di rumah seorang saksi berinisial S di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Baca Juga: Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax Mulai 10 Juni 2026, Cek Rincian Harga BBM Terbaru
Fiki menyebut, salah satu terduga pelaku kemudian menerima informasi dari rekannya berinisial I kalau dia sedang berada di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, Karawang Barat.
Rombongan pria itu lalu mendatangi lokasi tersebut, sempat meninggalkan tempat karena kondisi penuh, kemudian kembali sekitar pukul 01.00 WIB setelah mendapat informasi adanya meja kosong.
Dalam kondisi yang terpengaruh alkohol, para pemuda tersebut diduga melakukan tindakan melanggar kesusilaan di muka umum.