Dalam sidang replik, JPU menilai fakta terkait perintah Nadiem terhadap bawahannya tidak dibantah saat pemeriksaan di persidangan.
Hal tersebut, lantas dinilai menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara niat jahat yang ditindaklanjuti dengan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, atau pun korporasi yang merugikan negara dan pemerataan kualitas pendidikan.
"Mengakibatkan tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar tapi juga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia," terang JPU.
"Sehingga perbuatan-perbuatan sebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi," tambahnya.
Baca Juga: Keluarga Korban Tenggelam Laporkan Pengelola Apparalang ke Polres Bulukumba
Klaim Hanya 1 Kali Meeting Chromebook
Sebelumnya pada sidang pledoi, pada Selasa, 2 Juni 2026, Nadiem sempat menyatakan dirinya hanya terlibat 1 kali meeting terkait penggunaan Chromebook.
Pada pertemuan itu, Nadiem mengaku mendapat pemaparan laptop yang digunakan adalah kombinasi Windows dan Chrome OS.
"Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis 100 persen Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya," beber Nadiem.
"Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan Menteri. Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada," sambungnya.
Di sisi lain, Nadiem memastikan dirinya tidak pernah menandatangani apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian.
"Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," tandasnya.***