PORTALOKA.ID - Linimasa media sosial tengah ramai membahas sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang menolak semua dalil nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum terdakwa kasus korupsi Chromebook sekaligus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim.
Sebelumnya, pihak Nadiem sempat menyampaikan sejumlah dalil dalam sidang pledoi, pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu.
Kini, semua dalil pledoi yang disampaikan eks Mendikbud Ristek itu ditolak oleh pihak JPU pada sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.
"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata JPU.
Baca Juga: Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax Mulai 10 Juni 2026, Cek Rincian Harga BBM Terbaru
Lantas, bagaimana fakta terkini terkait persidangan replik yang dijalani Nadiem Makarim buntut kasus korupsi Chromebook tersebut? Berikut ulasannya.
Dugaan Perintah ke Direktur SD-SMP
JPU menilai, dugaan kasus korupsi yang melibatkan Nadiem, telah menabrak Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Hal tersebut, dengan memerintahkan eks Dirjen di Kemendikbud, Hamid Muhammad untuk "Go ahead with Chromebook", serta menyatakan pada terdakwa eks Dirjen SD, Sri Wahyuningsih, dan eks Dirjen SMP, Mulyatsyah.
Perintah tersebut diklaim melalui DPO eks Stafsus Mendikbud, Jurist Tan bahwa Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah final perintah terdakwa selaku menteri.
"Terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai penjabat Direktur SD dan Direktur SMP," jelas JPU.
"(Hal itu) dengan perintah program digital sesi pendidikan harus ChromeOS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management," sambungnya.
Baca Juga: Sufmi Dasco Ungkap Isi Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Prabowo
Dinilai Berdampak pada Kualitas Pendidikan Indonesia