berita

3 Fakta di Balik Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim dalam Dugaan Pemerasan, Berkaitan dengan OTT Kepala Imigrasi Jakbar

Kamis, 4 Juni 2026 | 19:28 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK. (Instagram.com/@silmykarim)

"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.

"Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelasnya.

Budi menjelaskan, penerapan 2 pasal ini sudah sesuai dengan temuan penyidik.

Terlebih, tindakan para tersangka dinilai sudah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.

"Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut," tegas Budi.

Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Beserta Kriteria Pelamar

Nilai Pemerasan Disinyalir Ratusan Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Budi mengungkap nilai pemerasan dari kasus yang menjerat Silmy Karim.

Budi menyebut, sejauh ini total nilai pemerasan yang diketahui mencapai ratusan miliar rupiah.

"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar," ungkap Budi.

Di sisi lain, Budi menyebut penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura.

"Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada USD, ada Singapore dolar," sebut Budi.

"Ada 7 mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini