PORTALOKA.ID - Sebagian publik di media sosial tengah ramai memperbincangkan sosok Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Silmy Karim yang terjerat skandal dugaan pemerasan.
Sebelumnya, Silmy sempat menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini resmi menjadi tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kasus ini kian menuai sorotan, usai penahanan Silmy berkaitan dengan OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin WNA di Indonesia.
"Wamen Imipas Silmy Karim pakai rompi oranye KPK, digiring ke mobil tahanan," tulis postingan Instagram @undercover.id, pada hari yang sama.
Baca Juga: Momen Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ricuh saat Ajudan Dorong Wartawan
Jabatannya Kini di Nonaktifkan
Buntut dari kasus ini, Silmy telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wamen Imipas.
Menteri Imipas, Agus Andrianto menyebut, langkah itu diambil untuk memastikan proses yang tengah dilakukan oleh KPK berjalan lancar.
"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya," terang Agus dalam keterangannya, pada Kamis, 4 Juni 2026.
"Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik," sambungnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya dugaan kasus pemerasan yang menjerat Wamen Imipas Nonaktif tersebut? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Skandal Pengurusan Dokumen Imigrasi
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan pihaknya menjerat Silmy dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.