Dalam kronologi yang ia bagikan, terduga sopir taksi online tersebut mengendarai mobil Sigra dengan nomor polisi B 1557 WIM yang mencoba untuk menyalip.
“Dia kemungkinan bermaksud untuk menyalip dari kiri, karena tidak bisa, si pengemudi emosi dan menyalip dari kanan,” ujar pemilik akun dalam video yang diunggah pada Rabu, 27 Mei 2026.
Pelaku kemudian turun sambil membawa kunci roda dan terekam kamera melakukan perusakan pada spion mobil kanan bagian kanan.
Baca Juga: Kasus Hanania Travel: Penipuan Umrah Rp12 Miliar, Gagal Berangkatkan Ratusan Jemaah Sesuai Jadwal
“Mungkin karena kesal, pengemudi tersebut turun dan melakukan perusakan ke spion dan mobil saya menggunakan kunci roda yang dia ambil dari dalam mobilnya,” lanjutnya.
Korban kemudian resmi melakukan laporan ke pihak berwajib pada 29 Mei 2026.
Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan.***