Dalam kronologi yang ia bagikan, terduga sopir taksi online tersebut mengendarai mobil Sigra dengan nomor polisi B 1557 WIM yang mencoba untuk menyalip.
“Dia kemungkinan bermaksud untuk menyalip dari kiri, karena tidak bisa, si pengemudi emosi dan menyalip dari kanan,” ujar pemilik akun dalam video yang diunggah pada Rabu, 27 Mei 2026.
Pelaku kemudian turun sambil membawa kunci roda dan terekam kamera melakukan perusakan pada spion mobil kanan bagian kanan.
Baca Juga: Kasus Hanania Travel: Penipuan Umrah Rp12 Miliar, Gagal Berangkatkan Ratusan Jemaah Sesuai Jadwal
“Mungkin karena kesal, pengemudi tersebut turun dan melakukan perusakan ke spion dan mobil saya menggunakan kunci roda yang dia ambil dari dalam mobilnya,” lanjutnya.
Korban kemudian resmi melakukan laporan ke pihak berwajib pada 29 Mei 2026.
Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan.***
Artikel Terkait
Prabowo dan Macron Sepakat Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina
Pembentukan Karakter Disiplin Siswa melalui Internalisasi Nilai-Nilai Pendidikan Islam di Madrasah Ibtidaiyah As Syukuriyah
Legislator Soroti Kesejahteraan Guru yang Masih Terabaikan: Negara Tak Miliki Alasan Abaikan Kesejahteraan Tenaga Pendidik
5 Ide Olahan Daging Kurban dengan Cita Rasa Khas Indonesia, Hidangan Lezat Santapan Keluarga
Usai Viral Dugaan Diskriminasi Cathlyn Yvaeni, Pendamping DPPI Laporkan Panitia Seleksi Paskibraka ke DPRD Sulsel
Resep Ayam Goreng Bawang Merah Anti Gagal, Dagingnya Lembut dan Bumbunya Meresap hingga ke Dalam
3 Rekomendasi Glamping di Temanggung, Punya View Indah, Cocok untuk Destinasi Liburan Bareng Keluarga
Kalender Juni 2026, Catat Deretan Hari Besar Nasional, Internasional, Libur dan Cuti Bersama
4 SMK Swasta Favorit di Depok Lengkap dengan Program Keahliannya, Referensi SPMB 2026 selain Sekolah Negeri
WALHI hingga Akademisi Soroti Pencemaran Teluk Buli, Pemerintah Diminta Audit Aktivitas PT Feni Haltim