"Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub," sambungnya.
Baca Juga: Pemulihan Pascabencana Jadi Fokus Pemerintah, 3.084 Sekolah di Sumatera Direvitalisasi
Korban Sempat Dilarikan ke RS
Setelah insiden pemukulan tersebut, korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
Usai menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia di RSPP pada Sabtu, 16 Mei 2026.
"Korban sempat dibawa ke tempat penginapan di sekitar lokasi, kemudian dibawa ke RSPP untuk mendapatkan perawatan medis," terang Budi.
Atas kasus ini, polisi kini tengah mengusut kasus penganiayaan tersebut. Dan MIA kini telah diamankan sebagai tersangka.
"Berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam," sebut Budi.
Rekaman CCTV Diselidiki
Dalam kesempatan berbeda, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
Resa menyebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Ressa dalam keterangannya, pada Rabu, 27 Mei 2026.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.***