Anton menjelaskan, pembelian pupuk non subsidi tersebut diduga terkait dengan proses penyelidikan.
"Sekarang ayah saya justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 122 JO Pasal 73," jelasnya.
Dipersoalkan UU Perlindungan Konsumen
Anton kemudian menuturkan adanya kejanggalan dalam perkara yang menjerat ayahnya.
"Yang membuat keluarga kami bingung, dalam proses penyidikan, ayah kami juga dipersoalkan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen," tuturnya.
"Padahal ayah kami merupakan pihak yang membeli pupuk tersebut dari perusahaan produsen," ungkap Anton.
Anton mengatakan, sampai kini pihaknya juga tidak mengetahui adanya pihak konsumen yang dirugikan secara nyata maupun adanya pelapor dari masyarakat terkait perkara tersebut.
"Setelah kasus ini berjalan, pihak perusahaan tempat ayah saya membeli pupuk juga memberikan surat keterangan terkait asal pupuk tersebut," bebernya.
Berjuang Mencari Keadilan
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Anton menyebut pihaknya kini tengah mencari keadilan.
"Kami bukan keluarga kaya atau yang punya kuasa. Kami hanya keluarga petani yang sedang berusaha mencari keadilan," terang Anton.
Terlebih, curhatannya di media sosial terkait kronologi perkara ini juga disebut agar menjadi perhatian khusus otoritas terkait.
"Keluarga kami juga telah menempuh jalur resmi dengan menyampaikan pengaduan dan permohonan pengawasan kepada Propam terkait penanganan perkara ini," tukas Anton.***