Minggu, 19 Juli 2026

Jeritan Anak Petani Tulungagung di Medsos, Ceritakan Kronologi Ayahnya yang Diperkarakan Kasus Pupuk Non Subsidi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 20 Mei 2026 | 06:01 WIB
Menyoroti kasus non subsidi yang diduga menjerat keluarga petani di Tulungagung, Jawa Timur. (Instagram.com/@eksistulungagung)
Menyoroti kasus non subsidi yang diduga menjerat keluarga petani di Tulungagung, Jawa Timur. (Instagram.com/@eksistulungagung)

Anton menjelaskan, pembelian pupuk non subsidi tersebut diduga terkait dengan proses penyelidikan.

"Sekarang ayah saya justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 122 JO Pasal 73," jelasnya.

Baca Juga: Tahan Panas dan Senyapkan Bising saat Hujan, Atap Alduro jadi Pilihan Program Bedah Rumah Pemkot Yogyakarta

Dipersoalkan UU Perlindungan Konsumen

Anton kemudian menuturkan adanya kejanggalan dalam perkara yang menjerat ayahnya.

"Yang membuat keluarga kami bingung, dalam proses penyidikan, ayah kami juga dipersoalkan dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen," tuturnya.

"Padahal ayah kami merupakan pihak yang membeli pupuk tersebut dari perusahaan produsen," ungkap Anton.

Anton mengatakan, sampai kini pihaknya juga tidak mengetahui adanya pihak konsumen yang dirugikan secara nyata maupun adanya pelapor dari masyarakat terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Cerita Suratno, Guru Madrasah asal Pacitan, Rela Panen Porang Lebih Awal Demi Ikut Aksi SIAGA 2026 di Jakarta

"Setelah kasus ini berjalan, pihak perusahaan tempat ayah saya membeli pupuk juga memberikan surat keterangan terkait asal pupuk tersebut," bebernya.

Berjuang Mencari Keadilan

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Anton menyebut pihaknya kini tengah mencari keadilan.

"Kami bukan keluarga kaya atau yang punya kuasa. Kami hanya keluarga petani yang sedang berusaha mencari keadilan," terang Anton.

Terlebih, curhatannya di media sosial terkait kronologi perkara ini juga disebut agar menjadi perhatian khusus otoritas terkait.

"Keluarga kami juga telah menempuh jalur resmi dengan menyampaikan pengaduan dan permohonan pengawasan kepada Propam terkait penanganan perkara ini," tukas Anton.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X