“Ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut harus menjadi perhatian. Jika unsur terpenuhi, penegakan hukum perlu dilakukan,” kata Deden.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya menyatakan telah melakukan langkah awal berupa pemanggilan pihak terkait dan pemasangan garis pembatas di lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah.
Namun, proses penanganan disebut masih dalam tahap pendalaman.
Sejumlah pihak menilai, langkah tersebut belum cukup mengingat indikasi pelanggaran yang ada.
Baca Juga: Mau Traveling ke Ciwidey? Ini Dia Villa yang Cocok untuk Wisatawan Low Budget
Penanganan yang berlarut dikhawatirkan dapat memperbesar dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga mendorong proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Dengan demikian, publik kini menaruh perhatian pada langkah lanjutan Pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan serta melindungi masyarakat dari potensi dampak pencemaran.***