Sementara itu, menurut kesaksian Ustaz Abi Makki, SAM diduga pernah melakukan pelecehan seksual sesama jenis pada santrinya di tahun 2021.
Saat itu, ada pembicaraan yang dilakukan dan SAM berjanji untuk tidak mengulanginya.
Namun, di tahun 2025, pelecehan seksual sesama jenis kepada santri kembali dilakukan hingga akhirnya korban memilih untuk melapor ke polisi.
Polisi menyebut ada beberapa TKP pada kasus ini, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan Mesir meski tidak dijelaskan lebih lanjut.
SAM Sempat Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
Melalui unggahan video di Instagram, SAM membantah tudingan dirinya melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap santri.
“Tuduhan pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya, maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang dan juga ada saksi-saksinya,” paparnya dalam video yang diunggah pada Kamis, 23 April 2026.
Baca Juga: Soal Kebutuhan 19.000 Ekor Sapi untuk MBG, Kepala BGN Bilang Begini
Ia juga membantah kabur ke Mesir untuk menghindari proses hukum dan menyebut alasannya karena menemani sang ibu berobat.
“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026, saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” jelasnya lagi.
SAM juga menjelaskan bahwa panggilan dari pihak kepolisian pada 30 Maret 2026 atau 15 hari setelah dirinya sudah berangkat ke Mesir.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bareskrim khususnya penyidik yang memberikan kesempatan untuk mendengarkan kesaksian saya secara online,” lanjutnya.
Adapun dalam kasus ini, Syekh Ahmad Al Misry dijerat dengan Pasal 415 jo 417 KUHP dan Pas 6 huruf b, Undang-Undangg Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***