PORTALOKA.ID - Di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2026, ribuan pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) tidak masuk kerja.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Kantor Kemensos, Rabu, 25 Maret 2026.
Tak hanya melaksanakan inspeksi bagi pegawai yang hadir, Gus Ipul beserta jajaran Kementerian Sosial sebelumnya telah melaksanakan rapat dinas untuk meninjau kedisiplinan pegawai usai cuti panjang.
Dari rapat tersebut, Gus Ipul mengungkapkan dari total 46.090 pegawai Kementerian Sosial, sebanyak 2.708 pegawai dinyatakan tidak hadir dan tanpa keterangan.
Baca Juga: Benarkah PPPK Paruh Waktu akan Dihapus? Begini Jawaban Tegas Menpan RB Rini Widyantini
“Jadi ini tanpa keterangan tidak ada izin, tapi juga tidak absen. Ada 2.708 pegawai, cukup besar yang tanpa keterangan ini. Tentu Pak Sekjen beserta staf akan mendalami mengapa mereka tanpa keterangan,” ujar Gus Ipul, dikutip Portaloka.id, Kamis, 26 Maret 2026.
Diketahui seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di bawah Kementerian Sosial saat ini berjumlah 46.090 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.683 bekerja di kantor (work from office), 5.071 pegawai bekerja dari mana saja (work from anywhere), 34.284 pegawai bekerja dengan sistem flexible working arrangement (bekerja dengan fleksibilitas waktu dan lokasi), dan sisanya sebanyak 2.708 pegawai tanpa keterangan.
Mengetahui banyaknya pegawai yang tidak hadir dan tanpa keterangan di hari pertama bekerja paska lebaran, Gus Ipul segera menindaklanjuti dengan mengadakan apel pembinaan bagi 2.708 pegawai tersebut.
Baca Juga: THR Sudah Berlalu, Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairannya
Para pegawai yang melakukan tindak indisipliner diminta hadir baik secara luring maupun daring untuk mendapatkan pengarahan secara langsung.
“Untuk itu kepada 2.708 orang yang sudah tercatat nama dan niknya semuanya wajib mengikuti apel besok jam 10 pagi dalam rangka pembinaan untuk mereka yang tidak hadir pada hari ini tanpa keterangan,” kata Gus Ipul.
Selain melakukan apel pembinaan, Gus Ipul juga tak segan memberikan sanksi bagi pegawai yang tidak hadir. Tentunya, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur kewajiban, larangan dan sanksi tegas bagi PNS yang melanggar peraturan.
“Jadi hukuman itu bisa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat. Ini perlu kami sampaikan, ini sekaligus sebagai pembelajaran buat seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Sosial bahwa kami punya pengawasan dan kami punya alat untuk bisa mengukur tingkat kedisiplinan para pegawai di lingkungan Kementerian Sosial,” tegas Gus Ipul.
Baca Juga: Ribuan PPPK di Sejumlah Daerah Terancam Dirumahkan, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya