Ia pun menambahkan selain sanksi berupa teguran, sanksi juga bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang terbukti tidak disiplin dalam hal kehadiran.
Pegawai yang tidak hadir akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 3 persen per hari ketidakhadiran.
Gus Ipul juga menjelaskan pelanggaran di masa sebelum dan sesudah hari raya tak hanya soal kehadiran pegawai, namun juga tingginya risiko menerima gratifikasi hari raya.
Dalam kesempatan yang sama, ia pun menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait gratifikasi yang diterima oleh pegawai Kementerian Sosial.
Baca Juga: Kelahiran 1991 Segera Merapat! Ini Kesempatan Terakhir Ikut Tes CPNS 2026, Simak Syarat Lengkapnya
Saat ini, Kemensos telah menyediakan kanal pengaduan untuk gratifikasi dan belum ada laporan gratifikasi.***
Artikel Terkait
Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Pemerintah Minta Masyrakat Optimalkan WFA
Kepala BGN Tantang SPPG Sajikan Menu MBG dengan Kualitas Bintang 5, tapi Bahan Bakunya Masih di Angka Rp10 Ribu, Mungkinkah?
Prabowo Telepon Anwar Ibrahim hingga Raja Abdullah II, Silaturahmi Lebaran serta Bahas Konflik Iran-Israel
Kepala BAIS TNI Mundur Butut Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
THR Sudah Berlalu, Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairannya
101 Sekolah Rakyat Permanen Rampung Juni, Anak Miskin Ekstrem bisa Sekolah Asrama Gratis, Ini Daftar Lokasinya
Tak Berhenti di Meja Administrasi, Kemnaker Tegaskan Bakal Tindaklanjuti Aduan THR Keagamaan
Daftar Lengkap Madrasah Aliyah di Kota Solo, Referensi untuk SPMB 2026
Info Nilai Gizi di Menu MBG Ramadan jadi Sorotan Lagi, Cara Penulisan dari SPPG Disebut Bisa Sebabkan Misinterpretasi
Di Hadapan DPRD, Bupati Ciamis Pamer 250 Prestasi yang Diraih Sepanjang Tahun 2025