Permasalahan sisa sampah MBG juga menjadi perhatian guru agar tidak menumpuk menjadi sampah yang membuat lingkungan sekolah tak nyaman.
Baca Juga: 1.512 SPPG di Pulau Jawa Dihentikan, BGN Ungkap Alasannya
“Belum lagi sisa MBG mau dikemanakan? Kalau nggak dikemanain nanti busuk, mikir lagi, PR lagi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan bagi SPPG yang kekurangan SDM bisa menambah personel agar pelayanan lebih cepat.
“Ayolah, tanggung jawab. Kalau memang kurang SDM-nya, tambahin. Jadi, biar gercep karena kita juga merasa punya beban tambahan yang nggak dibayar,” tegasnya.
Insentif Guru Penanggung Jawab Program MBG
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.
Melalui SE tersebut, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 sampai 3 orang guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG.
Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata.
Sebagai bentuk dukungan, setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan.
Mengenai sumber dana insentif, berasal dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait dan akan dicairkan setiap 10 hari sekali.***