THR tersebut diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun dengan besaran satu bulan upah. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional.
Baca Juga: Selamat! Bonus Lebaran Drivel Ojol Naik Dua Kali Lipat, Cek Besarannya
THR Guru Honorer
Jika mengacu pada peraturan tersebut, guru honorer dapat dikategorikan sebagai karyawan swasta.
Berdasarkan catatan Portaloka.id, gaji guru honorer berkisar antara Rp300 ribu sampai Rp2,5 juta per bulan.
Sedangkan gaji guru madrasah swasta antara Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta.
Dengan demikian, maka THR yang diterima oleh guru honorer berkisar antara Rp300 ribu sampai Rp2,5 juta.
Lalu, bagaimana dengan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG)?
Baca Juga: Rincian Gaji Guru Honorer Madrasah dari MI hingga MA, Paling Tinggi pun Masih di Bawah UMR
THR Pegawai SPPG
Perlu diketahui bahwa pegawai SPPG terbagi menjadi dua, ada yang berstatus ASN dan relawan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan, pegawai SPPG berstatus ASN akan menerima THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan.
Artinya, pegawai SPPG ASN akan menerima THR berdasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: 47 SPPG Disuspend pada Minggu Pertama Ramadhan, BGN Ungkap Alasannya