KOTA TASIK, PORTALOKA.ID - Entah siapa yang salah, ada kebiasaan segala sesuatu serba “nanti sambil jalan”.
Lapangan padel di Kota Tasikmalaya akhirnya mendapat restu: silakan beroperasi dulu, urusan izin menyusul. Urusan administrasi tampaknya hanya soal waktu dan kesabaran.
Rabu, 25 Februari 2026, ruang rapat DPRD Kota Tasikmalaya menjadi arena pertandingan sesungguhnya. Bukan antara pemain membawa raket, melainkan antara logika aturan dan realitas investasi.
Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya memanggil para pengelola lapangan padel, bukan untuk menghentikan permainan, tetapi memastikan permainan tetap berlangsung dengan wajah tetap serius.
Hasilnya, semua sepakat padel tetap hidup. Dari data yang terungkap, realitasnya memang lebih menarik dari skor pertandingan.
Dari total 20 lokasi lapangan padel, hanya 4 yang sudah mengantongi izin lengkap berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Empat lainnya baru separuh jalan, mengantongi PBG sambil menunggu SLF seperti menunggu kepastian hubungan.
Sisanya, 12 lokasi masih berkutat dalam proses administrasi, sebuah fase yang di Indonesia bisa berarti harapan, doa, dan kadang nasib.
Namun yang paling menarik, 8 lapangan sudah beroperasi. Artinya, bola sudah dipukul, keringat sudah jatuh, dan mungkin omzet sudah mengalir, sementara izin masih dalam perjalanan, entah lewat jalur cepat atau jalur senyap.
Baca Juga: Mendiktisaintek Siap Kerahkan Kampus Tangani Sampah di Kota Bandung
Polemik ini bermula dari sidak dan sorotan DPRD yang mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah bangunan bisa digunakan sebelum dinyatakan laik fungsi.
Pertanyaan yang terdengar sederhana, namun di lapangan sering kali menjadi pertanyaan filosofis: apakah fungsi dulu baru izin, atau izin dulu baru fungsi?
Di balik polemik itu, ada wajah-wajah pekerja yang menggantungkan hidup dari lapangan padel. Mereka bukan bagian dari perdebatan hukum, tetapi akan menjadi korban pertama jika semua dipaksa berhenti.
Itulah sebabnya, dalam rapat tersebut, keputusan yang lahir bukan penghentian, melainkan toleransi administratif yang penuh pengertian.