Baca Juga: Resep Crispy Fish and Chips Lezat Gurih dan Bikin Nagih, Ditambah Mayonaise Lemon Makin Segar
Bambang melanjutkan, pihaknya berharap agar perdamaian dilakukan dalam waktu dekat.
"Tinggal nanti proses selanjutnya bentuk perdamaiannya. Mudah-mudahan 2-3 hari ke depan ini sudah ada kesepakatan keputusannya," ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat kedua jambret melakukan aksinya pada istri Hogi pada Sabtu, 26 April 2026 pagi.
Tanpa diketahui duo penjambret, ternyata Hogi menyetir mobil dari arah belakang.
Baca Juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Engineer Pesawat ATR 42-500 di Polanharjo Klaten
Hogi pun mengejar dan memepet duo jambret tersebut hingga akhirnya tabrak trotoar.
Duo jambret akhirnya meninggal dunia.
Selanjutnya Hogi ditetapkan sebagai tersangka dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.***