Kamis, 4 Juni 2026

Update! Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman Yogyakarta

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Senin, 26 Januari 2026 | 14:17 WIB
Ilustrasi - Update kasus suami jadi tersangka usai bela istri dari dua jambret di Sleman Yogyakarta (ist)
Ilustrasi - Update kasus suami jadi tersangka usai bela istri dari dua jambret di Sleman Yogyakarta (ist)

PORTALOKA.ID - Kasus suami jadi tersangka, Hogi Minaya (43) usai bela istri dari duo jambret di Sleman Yogyakarta memasuki babak baru.

Kajari Sleman Bambang Yunianto mengatakan, Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, Hogi dan keluarga jambret pada Senin, 26 Januari 2026 pukul 09.00 WIB.

"Pada hari ini tadi, pukul 09.00 WIB, tadi kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban (jambret)," kata Bambang.

Bambang bilang, pelaksanaanya dilakukan secara zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam.

Baca Juga: Tabrakan Motor di Sewon Bantul Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia

Di samping itu, zoom ini juga disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman. 

Dari proses ini akhirnya menemui titik terang untuk keduanya menggunakan restorative justice. 

Kata Bambang, Hogi dan keluarga korban sudah saling memaafkan.

"Dalam hal ini tadi, alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," ujarnya.

Baca Juga: Streetfood Pontianak, Kaloci Mirip Mochy Jepang, Dihidangkan Dengan Taburan Kacang dan Wijen, Ini Dia Resep Cemilannya

Bambang menjelaskan, RJ ini tercapai setelah kedua pihak memahami dan menyadari apa yang sudah terjadi. Hal itu yang membuat kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan menggunakan RJ.

"Jadi ya semua pihak ini akhirnya menyadari bahwa menyelesaikan ini ya mereka menggunakan upaya RJ. Saling memahami, saling menyadari apa yang sudah terjadi, gitu. Kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya ini ya berupaya nantinya untuk meminta penyelesaiannya bisa melalui Restorative Justice," urainya.

Adapun terkait pelaksanaan perdamaian, masih akan dibahas lebih lanjut melalui penasihat hukum dari kedua kubu.

"Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum, baik penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban sendiri, itu akan mengkonsultasikan dan nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X