PORTALOKA.ID - Kasus suami jadi tersangka, Hogi Minaya (43) usai bela istri dari duo jambret di Sleman Yogyakarta memasuki babak baru.
Kajari Sleman Bambang Yunianto mengatakan, Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, Hogi dan keluarga jambret pada Senin, 26 Januari 2026 pukul 09.00 WIB.
"Pada hari ini tadi, pukul 09.00 WIB, tadi kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator melakukan upaya Restorative Justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban (jambret)," kata Bambang.
Bambang bilang, pelaksanaanya dilakukan secara zoom dengan bantuan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam.
Baca Juga: Tabrakan Motor di Sewon Bantul Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia
Di samping itu, zoom ini juga disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak penyidik, dan perwakilan Pemda Kabupaten Sleman.
Dari proses ini akhirnya menemui titik terang untuk keduanya menggunakan restorative justice.
Kata Bambang, Hogi dan keluarga korban sudah saling memaafkan.
"Dalam hal ini tadi, alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," ujarnya.
Bambang menjelaskan, RJ ini tercapai setelah kedua pihak memahami dan menyadari apa yang sudah terjadi. Hal itu yang membuat kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan menggunakan RJ.
"Jadi ya semua pihak ini akhirnya menyadari bahwa menyelesaikan ini ya mereka menggunakan upaya RJ. Saling memahami, saling menyadari apa yang sudah terjadi, gitu. Kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya ini ya berupaya nantinya untuk meminta penyelesaiannya bisa melalui Restorative Justice," urainya.
Adapun terkait pelaksanaan perdamaian, masih akan dibahas lebih lanjut melalui penasihat hukum dari kedua kubu.
"Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum, baik penasihat hukum tersangka maupun penasihat hukum dari korban sendiri, itu akan mengkonsultasikan dan nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya," jelasnya.
Artikel Terkait
Tabrak Tiang Telepon, Pemotor Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tunggal di Wonosari Gunungkidul Yogyakarta
Dua ABG Meninggal Dunia Gegara Kecelakaan Tunggal Tabrak Tiang Lampu di Pandak Bantul Yogyakarta
Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Tugel Kulon Progo Yogyakarta
Lansia Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Motor di Sradakan Bantul Yogyakarta
Adu Banteng Truk Vs Motor Jalan Zig-zag di Jalan Parangtritis Bantul Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia
Tabrakan Motor di Sewon Bantul Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia