PORTALOKA.ID - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi sudah menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2026, Rabu 24 Desember 2025.
UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.
Angka tersebut naik 7,28 persen atau Rp158.037,07.
Seperti yang diketahui, pada tahun 2025m UMP Jateng sebesar Rp2.169.349,00.
Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan besaran UMK 2026.
Salah satunya adalah UMK Kabupaten Klaten 2026.
UMK Klaten 2026 ditetapkan senilai Rp2.538.691.
Nilai itu naik 6,2 persen dibandingkan UMK 2025.
Baca Juga: UMP DIY 2026 Diumumkan, Kenaikan UMK Tertinggi Ada Di Kulon Progo, Segini Nominalnya
UMK Klaten 2026 mengalami kenaikan senilai Rp148.818,22.
Seperti yang diektahui, UMK Klaten 2025 yang senilai Rp2.389.872,78.
Ahmad Luthfi menjelaskan kenaikan UMK dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.