PORTALOKA.ID - Pemda DIY sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495.
Besaran UMP ini mengalami kenaikan sebesar 6,78% dibandingkan dengan UMP DIY tahun 2025.
Besaran kenaikan UMP DIY tahun 2026, yakni sebesar Rp153.414,05.
UMP Tahun 2026 ini ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur akademisi.
Baca Juga: Siap-siap! Penetapan UMP dan UMK 2026 Jawa Tengah Diumumkan Serentak Pada 24 Desember 2025
Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Dikutip dari akun Instagram @humasjogja, UMK Kota Yogyakarta tahun 2026 yaitu sebesar Rp2.827.593.
Angka ini mengalami kenaikan Rp172.551,17 atau 6,5%.
UMK Kabupaten Sleman naik Rp157.872,14 atau 6,4% menjadi Rp2.624.387.
Sedangkan UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp2.509.001, atau naik 6,29%, yakni Rp148.468.
Sementara UMK Kabupaten Kulon Progo untuk tahun 2026 sebesar Rp2.504.520, dengan kenaikan Rp153.280,15 atau 6,52%.
UMK Kabupaten Gunungkidul menjadi Rp2.468.378 atau naik Rp138.115, yakni sebesar 5,93%.
UMK yang ditetapkan ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.