Kepada sang ibu, korban mengatakan kalau aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak 10 kali.
Pelaku telah melakukan aksi bejat tersebut selama 1 tahun, sejak korban kelas 3 SD, mulai sekitar bulan Desember 2024.
Sementara kejadian terakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Pelaku menyetubuhi korban tidak menentu, terkadang 2-3 kali dalam seminggu.
"Motif dan modus tersangka ini bernafsu setelah minum minuman keras dan pil sapi."
"Yang bersangkutan selalu melakukan aksinya setelah minum miras dan pil sapi," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, Selasa, 22 Desember 2025.
Persetubuhan dilakukan pelaku kepada korban saat ibu kandung korban tidak ada di rumah atau saat sudah tidur.
Pelaku menyetubuhi korban di 2 tempat, yaitu di kamar rumah dan rumah kosong milik D yang merantau di Jakarta.
"Korban mengaku diperlakukan tidak senonoh dan disetubuhi."
"Kemudian ibu korban melapor ke kami dan kami lakukan penyelidikan."
"kami ungkap dan pelaku kami amankan dan dilakukan penahanan."