"Perbuatan persetubuhan itu dilakukan lebih dari 10 kali."
"Perbuatan pertama saat korban duduk di kelas 3 SD saat ibunya tidur dan pelaku membujuk korban," imbuhnya.
Setelah melakukan persetubuhan, pelaku mengancam korban akan memukuli ibunya.
Ibu korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi pada 7 Desember 2025.
Baca Juga: Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba Berkedok Warung Sembako, Jual Pil Koplo ke Pelajar di Bawah Umur
Korban kemudian melakukan Visum Et Repertum di RSST Soeradji Tirtonegoro.
Unit PPA yang dipimpin KBO Satreskrim pun gerak cepat melaksanakan upaya paksa penangkapan pelaku dirumahnya, Sabtu, 20 Desember 2025.
Barang Bukti
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 kaos hitam bertuliskan Team Senyap, 1 potong celana dalam warna coklat, 1 kaos warna pink dengan gambar donald duck, 1 potong miniset warna putih dan 1 celana pendek warna putih dengan corak kaktus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76 UU 35 tahun 2014 UU perlindungan anak.
Pelaku terancam hukumannya 7 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Bupati Hamenang dan Wabup Benny Gercep Cek Lokasi Banjir di Juwiring Klaten
Identitas 16 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Semarang, 4 Warga Klaten
3.091 Pegawai Honorer di Klaten Resmi Menerima SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Gereja Santa Maria Bunda di Wedi Klaten Bikin Pohon Natal 2025 dari Potongan Kayu dan Benih Pohon, Simbol Keprihatinan Terhadap Kerusakan Alam
Isak Tangis Warnai Pemakaman Suami Istri Asal Klaten Korban Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang, Dimakamkan 1 Liang