“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak 3 kali ke bagian belakang leher, kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia."
"Motif pembunuhan didorong oleh keinginan tersangka untuk menguasai mobil milik korban.
"Rencananya akan dijual guna membayar utang tersangka,” ucap Brigjen Pol Latif Usman.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu batang kayu, satu buah cangkul, satu unit mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi R 1927 RF, satu unit mobil Feroza warna hijau, pakaian korban, serta beberapa barang pribadi lainnya milik korban dan tersangka.
Sementara itu, Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan bahwa korban dan tersangka saling mengenal selama kurang lebih 1 bulan.
Korban diketahui diajak oleh tersangka ke lokasi ziarah Tunggul Wulung pada sore hari.
“Saat situasi sepi, tersangka melancarkan aksinya seorang diri."
"Tersangka yang pamit buang air kecil tiba-tiba memukul bagian belakang leher korban menggunakan kayu sebanyak 3 kali hingga korban tersungkur,” kata Kombes Pol Budi Adhy Buono.
Baca Juga: Angkat 2.442 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukoharjo Beri Bocoran Gajinya
Korban kemudian dibawa ke dalam mobil untuk dicekik hingga tewas.
Kemudian pelaku meminta bantuan tersangka lainnya untuk menguburkan korban.
Mobil korban sempat disembunyikan di wilayah Kebumen dan belum sempat dijual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.