PORTALOKA.ID - Puluhan ribu guru madrasah swasta di seluruh Indonesia menanti kepastian nasib mereka.
Tuntutan guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak kunjung menemui titik terang.
Bahkan pasca aksi damai di Jakarta, akhir Oktober lalu, belum ada kabar baik yang mereka terima.
Hal itu menjadi pertanyaan serius para guru madrasah swasta. Apakah tuntutan mereka untuk diangkat menjadi PPPK didengar oleh pemerintah?
Baca Juga: Inovasi Daur Ulang Sampah Plastik BRI Dapat Dukungan Menteri UMKM dan Raffi Ahmad
Ketua UMUM PGMM Buka Suara
Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Tedi Malik akhirnya buka suara menanggapi pertanyaan guru madrasah swasta tersebut.
"Tindak lanjut dari aksi damai 30 Oktober itu saat ini kita sedang melalui jalur diplomasi. Baik secara prosedural ke Sekretariat Negara maupun pendekatan secara personal kepada para elit partai," kata Tedi saat dihubungi Portaloka.id melalui telepon, Selasa, 18 November 2025.
Sebagai langkah konkret, lanjut Tedi, pihaknya telah menemui Badan Legislasi (Baleg) untuk mengusulkan agar mengamandemen sejumlah pasal yang dinilai diskriminatif terhadap guru madrasah swasta.
Regulasi yang dimaksud salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 24.
Undang-Undang tersebut hanya mengakomodir sekolah yang dikelola oleh pemerintah.
"Harusnya UU tersebut tidak hanya untuk sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah harusnya menyeluruh, karena lembaga swasta pun izinnya, NPSN-nya juga dikeluarkan oleh pemerintah. Itu artinya pemerintah juga bertanggung jawab terhadap sekolah swasta," terangnya.
Audiensi dengan Baleg DPR RI