Kamis, 4 Juni 2026

Ketua Umum PGMM Buka Suara Soal Kelanjutan Tuntutan Guru Madrasah Swasta jadi PPPK Pasca Aksi Damai

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 18 November 2025 | 21:35 WIB
Ketua Umum PGMM Tedi Malik bicara nasib guru madrasah usai aksi damai di Jakarta (Portaloka.id/Arman)
Ketua Umum PGMM Tedi Malik bicara nasib guru madrasah usai aksi damai di Jakarta (Portaloka.id/Arman)

 "Kenapa RDPU ini dilakukan? Saya yakin ini karena desakan tanggal 30 Oktober itu berdampak luar biasa. Karena saat ini pemerintah itu serius, itu juga sering disampaikan di Komisi VIII," ujarnya penuh keyakinan.

"Ketua Komisi VIII Pak Marwan Dasopang menyampaikan bahwa aksi-aksi seperti tanggal 30 Oktober itu sangat dibutuhkan. Karena ini memperlihatkan keseriusan guru madrasah menyuarakan tentang nasibnya ini betul-betul mendapatkan penuh. Makanya Badan Legislasi itu bergerak berdasarkan desakan tanggal 30 Oktober lalu," tambahnya.

Pesan Untuk Guru Madrasah

Ketua Umum PGMM yang juga koordinator aksi damai menyampaikan pesan kepada guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Alasan UGM Tetap Sembunyikan Isi Dokumen Tanda Terima Terkait Ijazah Jokowi, Singgung soal Alat Bukti dan Kewenangan Aparat

Dia berpesan agar guru madrasah bersabar dan terus mendukung langkah yang dilakukan organisasi profesi guru untuk mendapatkan keadilan.

"Kami dari organisasi profesi merasakan apa yang dirasakan oleh para guru bahkan lebih dari itu. Kita juga gregetan dengan langkah pemerintah selama ini yang kurang mengakomodir guru madrasah. Hanya saja kami merasa yakin apa yang dilakukan selama ini, seperti audiensi, RDPU, dan aksi kemarin akan berdampak," ucapnya.

"Kita harus bersabar karena kebijakan ini bukan hal mudah. Intinya kami juga sedang berusaha, bahkan kemarin saat saya dalam kondisi sakit pun berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi ratusan ribu guru," sambungnya.

Dia menegaskan langkah-langkah yang dilakukannya bukan untuk kelompok tertentu saja, melainkan untuk guru madrasah di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X