Sebanyak 17 entitas korporasi dari tiga grup besar — Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group — dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada Oktober 2025. MA menjatuhkan pidana uang pengganti senilai total Rp17,7 triliun, dan menyatakan seluruh dana titipan sebesar Rp13,25 triliun dikembalikan ke kas negara.
Langkah tegas ini menandai era baru penegakan hukum ekonomi di bawah kepemimpinan Prabowo, dengan pesan moral yang jelas, yakni tidak ada lagi pihak yang tak tersentuh hukum.***