Sebanyak 17 entitas korporasi dari tiga grup besar — Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group — dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada Oktober 2025. MA menjatuhkan pidana uang pengganti senilai total Rp17,7 triliun, dan menyatakan seluruh dana titipan sebesar Rp13,25 triliun dikembalikan ke kas negara.
Langkah tegas ini menandai era baru penegakan hukum ekonomi di bawah kepemimpinan Prabowo, dengan pesan moral yang jelas, yakni tidak ada lagi pihak yang tak tersentuh hukum.***
Artikel Terkait
1.000 Tambang Ilegal dan 5 Juta Hektare Sawit Ilegal Terbongkar, Prabowo: Hukum Harus Ditegakkan
Prabowo Yakin Ekonomi Rakyat Jadi Mesin Pertumbuhan, Ada 1,5 Juta Lapangan Kerja Baru dari MBG
Kebijakan Prabowo Soal Rasionalisasi, Akan Pangkas Jumlah BUMN 1.000 Jadi 200
Presiden Prabowo Tambah Bantuan Langsung Tunai BLT, Harapan Baru untuk Masyarakat Rentan
Kejaksaan Kembalikan Uang Negara Rp13,2 T, Prabowo: Ini Sudah Berjalan Kurang Lebih Hampir 20 Tahun
Genap Setahun Pemerintahannya, Prabowo Saksikan Rp13 T Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Koruptor