Baca Juga: Perkuat Akses Hunian Terjangkau, Begini Strategi BRI Jaga Kualitas Pembiayaan KPR Subsidi
Sementara itu, hasil penyelidikan Polres Tasikmalaya Kota mengungkap fakta bahwa pengemudi maupun pemilik kendaraan itu bukan anggota kepolisian.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, menegaskan bahwa keduanya murni warga sipil.
"Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil."
"Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirine itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot," ujar AKBP Moch Faruk Rozi, Minggu, 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Bikin Nasi Cepat Ludes, Memang Selezat Ini Tumis Kangkung ala Resto, Intip Resepnya
Diketahui, pengemudi Pajero berinisial AR (37) adalah warga Kota Tasikmalaya yang berprofesi sebagai sopir.
Sedangkan pemilik kendaraan berinisial I, berasal dari Tasikmalaya.
"AR ini dia driver, pemilik mobilnya inisial I."
"Mereka warga kami (Kota Tasikmalaya), tapi kejadiannya di Bandung."
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Bejat Pria di Sukaraja Bogor Cabuli Bocah 7 Tahun di Warung Kopi
"Keduanya bukan anggota Polri," kata AKBP Moch Faruk Rozi.
Saat ini AR masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
AR juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas tindakannya.
“Dia juga sudah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri, karena telah menggunakan plat nomor yang tidak pada peruntukannya," tutur AKBP Moch Faruk Rozi.