Sabtu, 18 Juli 2026

Polisi Ungkap Modus Bejat Pria di Sukaraja Bogor Cabuli Bocah 7 Tahun di Warung Kopi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 20:01 WIB
Polres Bogor sedang melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di wilayah Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. (freepik/freepik)
Polres Bogor sedang melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di wilayah Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. (freepik/freepik)

PORTALOKA.ID - Polres Bogor sedang melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di wilayah Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini sempat viral di media sosial.

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkap modus operandi terduga pelaku.

Baca Juga: Pemuda Nekat Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Bawah Umur di Karawang, Terungkap saat Ibu Korban Lihat Sandal Anaknya

Awalnya, korban diminta untuk membeli kopi di warung milik terduga pelaku.

"Modus operandinya yaitu pada saat korban membeli kopi di warung milik terlapor, terlapor melakukan pencabulan kepada korban anak usia 7 tahun," kata AKP Anggi, Kamis, 16 Oktober 2025.

Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto sebelumnya memastikan bahwa Unit PPA sudah menerima laporan kejadian tersebut.

Sebagai langkah awal penyelidikan, polisi telah melakukan tindakan.

Baca Juga: Polres Kupang Bentuk Tim Khusus untuk Buru Pelaku Penikaman Remaja 16 Tahun Asal Timor Tengah Selatan NTT di Fatuleu

"Korban berusia tujuh tahun, telah dilakukan VER (visum et repertum) terhadap korban di RSUD Cibinong,” kata AKBP Wikha Ardilestanto, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum.

Selain itu, korban juga sudah menjalani pemeriksaan psikologi pada Rabu, 15 Oktober 2025 untuk melengkapi alat bukti dan penanganan trauma korban.

Polisi juga tengah meminta keterangan saksi-saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X