PORTALOKA.ID - Seorang pemuda ditangkap Sat Reskrim Polres Karawang, Jawa Barat.
Ia adalah Y (25) diringkus gegara kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban adalah Melati (bukan nama sebenarnya), berusia 14 tahun, yang merupakan anak berkebutuhan khusus.
Pelaku diringkus setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim melakukan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Karawan, AKP M Nazal F, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kejelian ibu korban.
Korban diduga dicabuli di dalam kamar pelaku.
Pelaku memanggil Melati dan menariknya masuk ke dalam kamar.
"Pelaku sempat mengancam agar korban diam, dengan gerakan isyarat, kalau tidak maka akan dipukul," kata AKP M Nazal F.
Baca Juga: Remaja 16 Tahun Asal Timor Tengah Selatan NTT Jadi Korban Penikaman di Fatuleu, Polisi Buru Pelaku
Peristiwa ini diketahui ibu korban yang mencari keberadaan anaknya.
Ibu korban mencurigai sesuatu setelah melihat sandal Melati berada di depan rumah Y.
"Usai menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan."
"Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku berikut barang bukti dalam kasus ini," tuturnya.
Artikel Terkait
Aksi Nekat 4 Pemuda Mabuk Lempari Dump Truk Pakai Batu di Camplong Fatuleu Kupang NTT, Begini Endingnya
Remaja 16 Tahun Asal Timor Tengah Selatan NTT Jadi Korban Penikaman di Fatuleu, Polisi Buru Pelaku
Polres Kupang Bentuk Tim Khusus untuk Buru Pelaku Penikaman Remaja 16 Tahun Asal Timor Tengah Selatan NTT di Fatuleu
Muslim Ridwan Terpilih Menjadi Ketua LPM Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis
Kumpulan Ide Lomba Kreatif dan Menarik untuk Memperingati Hari Santri 2025