Kamis, 4 Juni 2026

Pemuda Nekat Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Bawah Umur di Karawang, Terungkap saat Ibu Korban Lihat Sandal Anaknya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:32 WIB
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Karawang (Tribrata News Polda Jabar)
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Karawang (Tribrata News Polda Jabar)

Baca Juga: Aksi Nekat 4 Pemuda Mabuk Lempari Dump Truk Pakai Batu di Camplong Fatuleu Kupang NTT, Begini Endingnya

Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Y terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Karawang mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga dan mengawasi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

Selain itu, warga juga diminta tidak segan melapor kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X