Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Y terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Karawang mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga dan mengawasi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.
Selain itu, warga juga diminta tidak segan melapor kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum. ***
Artikel Terkait
Aksi Nekat 4 Pemuda Mabuk Lempari Dump Truk Pakai Batu di Camplong Fatuleu Kupang NTT, Begini Endingnya
Remaja 16 Tahun Asal Timor Tengah Selatan NTT Jadi Korban Penikaman di Fatuleu, Polisi Buru Pelaku
Polres Kupang Bentuk Tim Khusus untuk Buru Pelaku Penikaman Remaja 16 Tahun Asal Timor Tengah Selatan NTT di Fatuleu
Muslim Ridwan Terpilih Menjadi Ketua LPM Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis
Kumpulan Ide Lomba Kreatif dan Menarik untuk Memperingati Hari Santri 2025