Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Y terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Karawang mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga dan mengawasi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.
Selain itu, warga juga diminta tidak segan melapor kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum. ***