berita

Pemuda Nekat Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Bawah Umur di Karawang, Terungkap saat Ibu Korban Lihat Sandal Anaknya

Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:32 WIB
Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Karawang (Tribrata News Polda Jabar)

Baca Juga: Aksi Nekat 4 Pemuda Mabuk Lempari Dump Truk Pakai Batu di Camplong Fatuleu Kupang NTT, Begini Endingnya

Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Y terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Karawang mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga dan mengawasi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

Selain itu, warga juga diminta tidak segan melapor kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum. ***

Halaman:

Tags

Terkini