Kepada polisi, DS mengaku membeli obat terlarang dari seseorang yang tidak dikenal.
Kemudian setelah obat datang ditawarkan melalui WhatsApp kepada pembeli.
DS melayani penjualan di tempat kosnya maupun diantar langsung ke pembeli.
"Dari satu satu strip obat kemasan isi 10 butir pengakuan tersangka dijual seharga Rp 65 ribu."
Baca Juga: Pejalan Kaki Cedera Kepala dan Patah Tulang Selangka Gegara Ditabrak KLX di Sewon Bantul Yogyakarta
"Sedangkan paket obat jenis Hexymer isi 5 butir dijual seharga Rp 20 ribu," tuturnya.
DS kini dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar. ***