Kepada polisi, DS mengaku membeli obat terlarang dari seseorang yang tidak dikenal.
Kemudian setelah obat datang ditawarkan melalui WhatsApp kepada pembeli.
DS melayani penjualan di tempat kosnya maupun diantar langsung ke pembeli.
"Dari satu satu strip obat kemasan isi 10 butir pengakuan tersangka dijual seharga Rp 65 ribu."
Baca Juga: Pejalan Kaki Cedera Kepala dan Patah Tulang Selangka Gegara Ditabrak KLX di Sewon Bantul Yogyakarta
"Sedangkan paket obat jenis Hexymer isi 5 butir dijual seharga Rp 20 ribu," tuturnya.
DS kini dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar. ***
Artikel Terkait
Pamit Pulang ke Purbalingga, Pegawai Warung Wisata Waduk Sempor Kebumen Ditemukan Meninggal di Sungai Anget
Hujan Deras dan Angin Kencang Akibatkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Kejobong Purbalingga
Polisi Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Tragis di Purbalingga Jawa Tengah, Kedua Pelaku Terindikasi ODGJ
Petani 61 Tahun di Kemangkon Purbalingga Tersambar Petir saat Naik Sepeda Ontel Menuju Sawah
Hilang 2 Hari, Lansia Ditemukan Tewas di Curug Sungai Sukan Karanganyar Purbalingga, Ada Luka di Dahi dan Bibir