berita

3 dari 5 Pemuda Bersenjata Tajam yang Bikin Huru-hara Keroyok 2 Korban di Klaten Ternyata Residivis, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 17 September 2025 | 09:05 WIB
Sebanyak 3 dari 5 pemuda yang ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah tekait aksi penganiayaan dan membawa senjata tajam ternyata residivis. (Portaloka.id/WKP)

Seluruh korban mendapatkan perawatan medis dan menjalani rawat jalan.

"Saat ini yang sudah kita konfirmasi korban ada 2, mengalami luka dan memar."

"Ada yang mengalami luka kena sajam, memar karena pemukulan dan ada juga yang lecet karena terjatuh dari motor."

"Tidak sampai ada yang menjalani rawat inap," ujar AKP Taufik Frida Mustofa.

Baca Juga: Polisi Amankan 3 Orang Peristiwa Keributan Pemuda Bawa Sajam Saat Acara Wayang Kulit di Ceper Klaten, Ada 1 Korban Terluka

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP.

Mereka terancam 7 tahun penjara. ***

Halaman:

Tags

Terkini