Seluruh korban mendapatkan perawatan medis dan menjalani rawat jalan.
"Saat ini yang sudah kita konfirmasi korban ada 2, mengalami luka dan memar."
"Ada yang mengalami luka kena sajam, memar karena pemukulan dan ada juga yang lecet karena terjatuh dari motor."
"Tidak sampai ada yang menjalani rawat inap," ujar AKP Taufik Frida Mustofa.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP.
Mereka terancam 7 tahun penjara. ***