Seluruh korban mendapatkan perawatan medis dan menjalani rawat jalan.
"Saat ini yang sudah kita konfirmasi korban ada 2, mengalami luka dan memar."
"Ada yang mengalami luka kena sajam, memar karena pemukulan dan ada juga yang lecet karena terjatuh dari motor."
"Tidak sampai ada yang menjalani rawat inap," ujar AKP Taufik Frida Mustofa.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP.
Mereka terancam 7 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Ini Lokasi Penangkapan 5 Pemuda Bersenjata Tajam yang Bikin Huru-hara di Klaten Keroyok 2 Korban, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Begini Kondisi Pria yang Ditemukan Tewas Dalam Mobil Toyota Etios Valco di SPBU Pakis Delanggu Klaten, Saksi Sempat Lihat Korban Minum Obat
5 Pemuda Bersenjata Tajam Bikin Huru-hara di Klaten Ditangkap Polisi, Beraksi di 2 Lokasi, Cari Korban Secara Acak
Detik-detik 5 Pemuda Bikin Huru-hara di Klaten Keroyok 2 Korban, Bermula dari Batal Tawuran, Mabuk Lalu Keliling Cari Musuh
Cari Rumput Pakan Ternak, Warga Kepanjen Delanggu Klaten Diserang Tawon Vespa Affinis hingga Dirawat di Rumah Sakit